Sukses

Kasus Bebek Nungging, Zaskia Gotik Penuhi Panggilan Polisi

Zaskia Gotik mulai memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukannya.

Liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotik menepati janjinya untuk datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hina lambang negara. Pedangdut 25 tahun ini tiba Polda sekitar pukul 10.00 WIB, hari ini, Rabu (30/2/2016).

Seperti biasa, Zaskia Gotik ditemani oleh pengacara dan juga kekasihnya, Rian. Zaskia pun hingga kini masih diperiksa oleh Nico Setiawan, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.

"Iya sudah datang. Iya kayaknya (sama pacarnya). Sekarang masih diperiksa," ujar Nico melalui pesan singkat.

Zaskia Gotik dianggap telah melakukan pelecehan lambang negara ketika tampil dalam acara musik di stasiun televisi swasta, beberapa waktu lalu. Pelantun 'Bang Jono' ini menyebut lambang sila ke-5 berbentuk Bebek Nungging dalam sebuah acara musik, 15 Maret 2016. Zaskia menyebutkan tanggal kemerdekaan Indonesia bukan 17 Agustus melainkan 32 Agustus.

Sebelumnya, pihak pengelola program musik pun telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Jahja Imanuel Riyanto atau Opa (Executive Produser program musik stasiun televisi swasta), Fajar (tim kreatif) dan Arman (Produser musik).

Menurut laporan, mereka diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik atas kasus pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik saat tampil di program musiknya. "Kami memberikan 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi," kata Nico.

 Zaskia Gotik memberi keterangan pers terkait ucapannya yang dianggap menghina lambang negara, di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6]

Lawakan Zaskia Gotik berbuntut panjang akibat diduga menghina negara. Zaskia Gotik pun terseret hingga ke ranah hukum karena dianggap melanggarPasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Zaskia Gotik dianggap merendahkan kehormatan Lambang Negara. Jika terbukti, Zaskia Gotik akan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(Fac/Des)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.