Sukses

Perebutan Harta, Mediasi Ivan Fadilla dan Venna Melinda Gagal

Majelis hakim memberikan saran, harta tersebut dibagi dua. 50 persen untuk Venna Melinda dan Ivan Fadilla. 50 persen untuk anak-anak mereka.

Liputan6.com, Jakarta Sidang sengketa harta gono-gini yang tersisa dari pernikahan Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap cuek Venna Melinda ternyata berujung pada gagalnya mediasi antara dirinya dan Ivan.

"Hari ini mediasi agendanya jawaban dari Ibu Venna. Tapi ada beberapa alasan dari Ibu Venna sehingga tidak mengambil sikap. Alasannya sedang di dapil (daerah pemilihan) dan sudah menyerahkan ke majelis hakim. Jadi, mediasinya gagal," kata pengacara Ivan Fadilla, Petrus Bala Pattyona di PN Jaksel, Senin (3/4/2016).

Ivan Fadillah keluar dari Ruang Mediasi di PN Jaksel, Selasa (8/3/2016). Mediasi harta gana-gini dengan Venna Melinda tak menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan Jumat (11/3/2016). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Petrus Bala Pattyona sempat memberi tawaran untuk menjual rumah sengketa agar hasilnya dibagi mereka berdua. Majelis hakim juga sempat menawarkan pembagian harta 50 persen untuk Venna dan Ivan, serta 50 persen sisanya untuk anak-anak mereka. Sayangnya, tawaran itu juga tak digubris Venna. Sehingga sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara pada 13 April 2016 mendatang.

Sementara itu, Ivan mengaku tak kecewa dengan sikap tak peduli yang diperlihatkan mantan istrinya itu. Ayah artis muda Verrell Bramasta ini yakin majelis hakim dapat bersikap adil dan bijaksana.

"Enggak kecewa sih. Karena segala hal semua ada konsekuensinya. Saya sudah menduga-duganya. Pas hakim mediasi menyampaikan saran di luar dugaan, baru kami bersikap," jelas Ivan Fadilla.

Venna Melinda keluar dari Ruang Mediasi di PN Jaksel, Selasa (8/3/2016). Mediasi harta gana-gini dengan Ivan Fadillah tak menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan Jumat (11/3/2016). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Usai bercerai 18 Maret 2014 lalu, Ivan Fadilla menggugat Venna Melinda soal harta gono-gini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ivan menggugat soal rumah seharga Rp6 miliar dan sebuah mobil mewah. Ivan meminta harta tersebut dibagi dua.

Namun Venna Melinda menegaskan bahwa harta yang digugat Ivan Fadilla adalah harta miliknya pribadi yang tidak berhak dibagi dua oleh Ivan. Hal itu sesuai dengan perjanjian pra nikah, bahwa harta yang dimiliki istri adalah harta istri sendiri. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini