Sukses

Jupiter Fortissimo Ternyata Sudah Setahun Pakai Sabu

Namun pihak BNN menyatakan Jupiter Fortissimo hanya sebagai seorang pecandu, bukan pengedar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Jupiter Fortissimo ditangkap oleh polisi dari Polsek Metro Tamansari dan kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram. Dari pengakuan awal, Jupiter mengaku sudah tiga bulan mencicipi barang haram tersebut.

Namun pengakuan berbeda diutarakan Jupiter saat menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (12/5/2016). Ia ternyata sudah satu tahun menggunakan sabu.

Jupiter Fortissimo

"Setelah saya interogarsi dia setahun yang lalu telah menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Drs. Siswandi, saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/20016).

Meski tertangkap bersama seorang bandar sabu, Jupiter hanya ditetapkan sebagai pemakai. Siswandi mengatakan, seorang pemakai wajib untuk direhabilitasi agar terbebas dari belenggu narkoba.

"Saat kita nyatakan dia korban, berarti dia penyalahguna. Penyalahguna dan pecandu narkotika wajib direhabilitasi," ujar Siswandi. "Tapi yang jelas dari hasil interogasi yang saya lakukan dia adalah sebagai korban. Kalau memang dia sebagai korban berdasarkan undang-undang dia harus menjalani rehab," tambah Siswandi.

Jupiter mengenakan penutup wajah saat tiba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (12/5). BNN akan melakukan sejumlah pemeriksaan kepada Jupiter guna mengetahui taraf kecanduan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui, Jupiter Furtissimo ditangkap polisi dari Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, Selasa (10/5/2015) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat diperiksa, Jupiter kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram. Tak sendiri, Jupiter ditangkap bersama bandar sabu berinisial F, yang kedapatan memiliki tiga paket sabu. Atas perbuatannya, polisi menjerat Jupiter dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Pur/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.