Sukses

Pakai Kokain, Restu Sinaga Ingin Direhabilitasi

Pengacara Restu Sinaga menyebut kliennya punya hak untuk menjalani rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan pemeriksaan polisi, Restu Sinaga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis kokain. Saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2016), polisi hanya menemukan sisa bungkusan kokain, dan mengamankan narkoba jenis ganja, pil happy five, dan pil penenang dumolit.

Melalui pengacaranya, Jaswin Damanik, Restu Sinaga ternyata berencana melakukan rehabilitasi. Meskipun, ia kedapatan memiliki banyak narkoba di laci kamarnya.

Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kita akan coba minta itu (rehabilitasi), minta secara resmi bikin surat permohonan," ujar Jaswin Damanik saat dihubungi via telpon, Senin (6/6/2016).

Menurus Jaswin, kliennya punya hak untuk mengajukan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Entah dikabulkan atau tidak, Jaswin menyebutkan setidaknya ia telah berusaha sebaik mungkin untuk kebaikan bintang film Cinta Silver ini.

"Karena itu hak tersangka. Kita memang belum ajuin tapi kita kan punya hak itu ya, kita akan minta tinggal dikabulkan atau tidak," ujar Jaswin.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa bila nantinya Restu Sinaga memang bisa menjalani rehabilitasi, Restu masih belum lepas dari jerat hukum. "Kalau dia tertangkap (dengan alat bukti narkoba) itu kriminal. Suka tak suka, yang tertangkap itu akan (dikenakan pasal) pidana," tutur Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Siswandi.

Restu Sinaga

Seperti diketahui, Restu Sinaga ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis pagi (2/6/2016) sekitar pukul 07:00 WIB. Saat penggeledahan di rumah Restu, Polisi berhasil mengamakan 10,75 gram ganja, beberapa pil penenang dumolit, dan 26 butir pil happy five yang terdapat di laci kamarnya.

Atas perbuatannya, Restu Sinaga dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini