Sukses

Restu Sinaga Masih Punya Peluang untuk Direhab

Proses assessment terpadu dari BNN akan memberikan rekomendasi apakah Restu Sinaga direhabilitasi atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, sempat menyatakan pihaknya menolak permohonan Restu Sinaga untuk direhabilitasi. Alasannya, polisi mengaitkan aktor 41 tahun ini dengan pasal kepemilikan, bukan pasal penyalahgunaan narkoba.

Vivick menyatakan, penyidik mendasarkan hal ini pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Kasus Restu dianggap tidak memenuhi syarat yang terkandung dalam aturan itu.

Karena seperti diketahui, saat ditangkap Restu Sinaga memiliki banyak narkoba di kediamannya. Saat ditangkap, Restu Sinaga diketahui memiliki 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid berat total 7,47 gram, dan 26 butir happy five dengan berat total 7,21 gram, dan kantong bekas kokain.

Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski begitu, Restu Sinaga bukan sama sekali tak berpeluang untuk direhabilitasi. Menurut Vivick Tjangkung, bisa saja Restu Sinaga direhabilitasi. Namun bintang film Cinta Silver itu harus menjalani assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Bisa saja ke depan permintaan untuk rehabilitasi diterima. Tapi ada peraturan yang mengatur bahwa untuk rehabilitasi harus melalui assessment terpadu," kata Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).

"Nah untuk assessment terpadu ini, kita harus melayangkan surat kepada BNN. Untuk dilakukan pemeriksaan di mana assessment terpadu itu ada tim dokter, hukum, dan juga kejaksaan," tambah Vivick.

Menurut Vivick, pemeriksaan assessment tersebut akan menentukan apakah Restu Sinaga termasuk pengguna narkotika yang kadar kecanduannya tinggi atau tidak. 

Restu Sinaga

"Nah hasil assessment terpadu itu akan memberikan satu hasil, apakah dia ini pengguna aktif atau pasif. Kalau pengguna aktif harus segera (direhabilitasi)," jelas Vivick.

Meski begitu, polisi tetap berpatokan dengan undang undang narkoba untuk menentukan rehabilitasi Restu Sinaga diterima atau tidak.

"Kita kan tidak bisa lepas dari pasal 103, keputusan rehab atau tidak itu dari hakim bukan polisi. Kalau berkas harus ditambahkan pasal 127 yah kita ikuti keputusan hakim," kata Vivick. (Pur/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini