Infotainment Halal, Asalkan Tidak Gibah
Naomi Siregar
Margiono & Said Agil Siradj
31/12/2009 22:01 | Media
Liputan6.com, Jakarta: Artis dan pekerja infotainment sebenarnya saling membutuhkan. Begitu juga dengan masyarakat yang kerap menanti berbagai berita dari artis pujaannya. Namun sejumlah tayangan infotainment terkadang tidak menghiraukan norma-norma yang berlaku.
Kondisi ini jelas membuat gerah banyak pihak. Guna memperbaiki image infotainment yang tercoreng, Persatuan Wartawan Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menandatangani sebuah kesepakatan. Isinya menyatakan, tayangan infotainment halal asal tidak mengandung gibah. Demikian keterangan Ketua PWI Pusat Margiono, seperti dilansir Halo Selebritis SCTV, Kamis (31/12).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mereka pun menyatakan akan memperbaiki segala kekurangan dalam peliputan atau penyuguhan berita. Ini bisa tercapai jika wartawan menghormati kode etik jurnalistik. Selain itu mereka harus menghargai nilai budaya, moral, keagamaan, serta menghindari fitnah [baca: PBNU: Hukum Infotainment Dinilai dari Isi].
"Wartawan yang melanggar kode etik dengan sengaja adalah wartawan yang menghina profesinya sendiri" ujar Wina Armada selaku pimpinan Dewan Pers. Dengan ditandatangani kesepakatan PWI dengan PBNU, maka kemerdekaan pers diakui.(OMI/ANS)
Kondisi ini jelas membuat gerah banyak pihak. Guna memperbaiki image infotainment yang tercoreng, Persatuan Wartawan Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menandatangani sebuah kesepakatan. Isinya menyatakan, tayangan infotainment halal asal tidak mengandung gibah. Demikian keterangan Ketua PWI Pusat Margiono, seperti dilansir Halo Selebritis SCTV, Kamis (31/12).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mereka pun menyatakan akan memperbaiki segala kekurangan dalam peliputan atau penyuguhan berita. Ini bisa tercapai jika wartawan menghormati kode etik jurnalistik. Selain itu mereka harus menghargai nilai budaya, moral, keagamaan, serta menghindari fitnah [baca: PBNU: Hukum Infotainment Dinilai dari Isi].
"Wartawan yang melanggar kode etik dengan sengaja adalah wartawan yang menghina profesinya sendiri" ujar Wina Armada selaku pimpinan Dewan Pers. Dengan ditandatangani kesepakatan PWI dengan PBNU, maka kemerdekaan pers diakui.(OMI/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
