Sukses

Kongres PARFI di Lombok Sah Sesuai AD/ART

Kongres yang akan digelar di Lombok dari kubu Gatot Brajamusti sah berdasarkan ART pasal 18 ayat 5.

Liputan6.com, Jakarta Kabar adanya kongres tandingan di Jakarta, tak membuat pengurus PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) urung menggelar kongres ke-15 di Mataram Lombok, Jum’at (26/8/2016). Menurut Aspar Paturusi, kongres yang akan digelar di Lombok dari kubu Gatot Brajamusti sah berdasarkan ART pasal 18 ayat 5.

"Kongres ini pertama kali di luar Jakarta. Karena sesuai AD/ART maka kongres ini sah dan memiliki kekuatan organisatoris. Apabila ada kongres lain, jelas bukan kongres Parfi. Bila menggunakan nama Parfi jelas pula tak ada dasar dan fasal AD/ART yang mendukung dan membenarkannya," ungkap Aspar Paturusi, Ketua SC Kongres saat dihubungi awak media, Kamis (25/6/2016).

"Selaku ketua SC kongres, saya berharap anggota PARFI menghadiri kongres dan menggunakan hak pilih dan dipilih sebagai Anggota Biasa. Kongres ini hanya sekali dalam 5 tahun dengan agenda utama pemilihan ketua umum," tambahnya.

Lanjut Aspar paturusi, hak peserta memilih ketua umum vitamin demokratis dan sepenuhnya milik anggota. Pelaksanaan dan tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib kongres. "Lancar dan suksesnya kongres ditentukan oleh partsipasi aktif dan positif seluruh peserta," jelasnya.

Hal senada juga diungkap Kominfo PARFI, Ozzy S.S. Dia mengingatkan para anggota untuk masuk dalam arena kongres yang sah secara Hukum. “Bukan di luar arena, apalagi membuat kongres tandingan. Karena landasan hukumnya apa?," tegas Ozzy.

"Jika dianggap AD/ART hasil kongres ke-14 periode 2011 s/d 2016 belum mangakomodir semua pihak, mari sama sama disempurnakan dalam kongres yang legal. Bukan kongres mengatasnamakan PARFI yang tidak ada landasan hukumnya, itu sama saja ilegal dan inkonstitusional dan hasilnya itu akan premature alias cacat hukum,” tambahnya.

Terkait kongres yang dilaksanakan di NTB kata Aditya Gumay, Sekretaris Umum PARFI, itu sudah diatur di AD/ART dan melalui mekanisme dan cara-cara organisasi. “Prosesnya sudah melalui Rapimnas yang diikuti unsur pimpinan Daerah baik DPD maupun DPC dengan membuat surat kesanggupan melaksanakan kongres. Bukan keinginan DPP, apalagi ada rumor seolah-olah kongres dilaksanakan di daerah hanya upaya memenangkan salah satu kontestan saja. Menurut saya itu tidak benar dan tidak mendasar," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini