Sukses

Pengacara Reza Artamevia Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Lewat rehabilitasi, Reza Artamevia diharapkan bisa segera lepas dari jeratan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta RezaArtamevia turut diciduk polisi saat sedang pesta narkoba bersama GatotBrajamusti. Kini penyanyi 41 tahun itu masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat.

Mengetahui penangkapan tersebut, keluarga Reza Artamevia bergegas memberikan pertolongan hukum. Pengacara Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah berencana menyurati permohonan rehabilitasi kepada Kapolda NTB.

Reza Artamevia (instagram.com/rezartamevia)

"Hari ini tim kuasa hukum Reza Artamevia akan mengirimkan surat permohonan rehabilitasi kepada Kapolda NTB mengingat tes hasil urine menujukkan hasil positif," ujar Ramdan Alamsyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (1/9/2016).‎

Hal ini dilakukan Ramdan Alamsyah guna menyelamatkan masa depan janda Adjie Massaid tersebut. Melalui langkah rehabilitasi, Reza Artamevia diharapkan bisa segera lepas dari jeratan barang haram itu.

"Hal ini diajukan sesuai dengan permintaan keluarga dari Reza, agar yang bersangkutan bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba," kata Ramdan Alamsyah.

"Tim kuasa hukum Reza akan mendukung upaya Polda NTB menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Bahkan kami siap membantu Polda NTB mengembangkan perkara ini," lanjutnya.

 

Reza Artamevia (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mengenai tempat rehabilitasi yang akan dirujuk Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Permohonan ini memiliki dasar hukum, oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan direhabilitasi agar kembali normal. Panti rehab yang akan ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi klien kami, mengikuti petunjuk dan arahan penyidik Polda NTB sebagai penyidik dalam perkara ini," ucap Ramdan Alamsyah. (Ras/Rtn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini