Sukses

Identitas Dua Pembajak Warkop DKI Reborn Telah Diketahui

Pelaku pembajak Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 ada di Jakarta dan Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta FalconPictures telah mengantongi dua nama pelaku terkait pembajakan film Warkop DKIReborn: Jangkrik BossPart 1. Namun kuasa hukum Falcon Pictures, LydiaWongsonegoro mengatakan, ada kemungkinan pelaku bisa lebih dari dua orang.

"Terlapor tidak hanya terbatas pada dua (orang) itu. Masih berkembang dengan apa yang ditemukan dalam saat-saat ini," ucap Lydia Wongsonegoro usai melapor di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang di-streaming lewat Bigo (Falcon Pictures/ Twitter)

Sementara untuk dua terlapor merupakan seorang wanita dan satu laki-laki. Pelaku pembajakan tersebut disinyalir berada di Jakarta dan Yogyakarta.

"Kejadiannya dua kali, tanggal 8 dan 9 (Agustus 2016). Satu mungkin di Jakarta dan satu di Yogya," tutur Lydia Wongsonegoro.

Dua pelaku pembajakan tersebut diduga ingin mendapatkan kepopuleran semata. Dengan mengunggah video bajakan ke akun media sosialnya, maka secara otomatis, akun si pembajak akan mendapatkan klik dan viewers yang banyak.

"Sebenarnya kami mengimbau kepada anak muda, jangan karena mau populer atau beken di social media melakukan pelanggaran yang sebenarnya besar, dan punya konsekuensi yang sangat besar," Lydia Wongsonegoro menambahkan.

"Dan mengimbau kepada anak muda jangan melakukan hal seperti itu. Jadi berkreatif. Ayo kita berseru. Jangan sampai tindakan yang maknanya kecil, tapi punya konsekuensi yang besar. Mari kita menikmati karya-karya bangsa. Jangan melakukan hal seperti itu," Lydia Wongsonegoro mengakhiri.

Film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1. Foto: Instagram (@abimana_arya)

Jika terbukti bersalah para pelaku pembajakan tersebut akan dikenakan pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Tak hanya akan terjerat UU ITE, mereka juga dikenai pasal 113 ayat 4 tentang pelanggaran Hak Cipta. Hukuman yang akan dikenakan, adalah ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.