Sukses

Laporkan Mario Teguh, Ario Kiswinar Hanya Ingin Uang?

Kuasa hukum Mario Teguh menuding Ario Kiswinar yang bersikeras dapat pengakuan anak dari kliennya ini hanya ingin hak waris.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Mario Teguh, Vidi Galenso Syarief, menuding Ario Kiswinar yang bersikeras mendapat pengakuan anak dari kliennya ini, hanya ingin mendapatkan hak waris dari sang motivator.

Sama halnya dengan laporan yang dilayangkan oleh pihak Ario Kiswinar dan sang ibu Aryani Soenarto ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016) kemarin. Vidi Galenso Syarief yang mengaku sudah melihat laporan tersebut merasa heran dengan isinya.

"Yang menarik buat saya LP-nya. LP sah, tapi isinya agak unik. Pasalnya 310, 311. Logika umum deh, kerugian pertama yang dialami apa, moril kan? Kalau moril itu berarti kerugian imateriel kan. Kalau karena kasus itu sampai kehilangan pekerjaan baru materiel kan?" ucap Vidi Galenso Syarief via telepon, Kamis (6/10/2016).

Mario Teguh. (Facebook / Mario Teguh)

"Saya dikirimi juga foto LP-nya sama pengacaranya Kis, kerugiannya materiel, jadi apa yang tersirat di situ, imateriel-nya dia enggak ada, dia enggak merasa rugi. Jadi dia enggak merasa terhina. Tapi kok di sini kerugian materiel, nanti kan ujung-ujungnya minta ganti rugi kan. Kelihatan banget ada motifnya," ujar Vidi Galenso Syarief.

Saat disinggung apakah motif dari Kiswinar hanya uang semata, ini menurut pendapat Vidi Galenso Syarief.

"Nah (ujung-ujungnya duit). Bukan saya yang bilang yah. Kan di sini dia terlihat enggak malu, enggak tersinggung, tapi ujung-ujungnya bakal minta ganti rugi," kata Vidi Galenso Syarief.

Sumber: Instagram/marioteguh, kiswinar

Yang membuat Vidi yakin akan hal itu karena dalam laporan tersebut bukan Ario Kiswinar atau Aryani Soenarto yang menjadi pelapor. Melainkan kuasa hukum mereka, Ferry Amahorseya.

"Lagipula korbannya kok enggak jadi terlapor sih. Saya kan liat LP-nya. Aneh," Vidi Galenso Syarief menjelaskan.

Namun rupanya, Vidi Galenso Syarief salah lihat akan laporan tersebut. Dalam laporan tersebut, tertulis kerugiannya adalah imateriel. Bukan materiel seperti yang dilihat oleh Vidi Galenso Syarief.

Perihal pelapor, dalam LP memang tercantum nama Ferry Henry Amahorseya. Namun saat hendak dihubungi kembali, Vidi Galenso Syarief belum menjawab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.