Sukses

Nikita Mirzani Tak Mau Disalahkan, Ini Kata Mabes Polri

Video yang diunggah Nikita Mirzani berjudul Mandi Kucing dianggap melanggar UU Nomor 44 tahun 2008.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani tak mau dianggap salah soal video Mandi Kucing yang dia unggah di situs berbagi video, YouTube. Nikita Mirzani berdalih, video yang diunggahnya tidak diperuntukkan bagi anak-anak.

Pembelaan Nikita Mirzani pun tak berlaku di mata Mabes Polri. Kanit II Subdit Cyber Bareskrim, Nona Pricilia mengatakan, dalam pengunggahan sebuah video yang bersifat pornografi jelas tak diperbolehkan.

Salah satu penggalan foto dari video Mandi Kucing Nikita Mirzani. (Instagram)

"UU Nomor 44 tahun 2008 mengatur bahwa larangan untuk mengunggah materi pornografi itu tidak dibatasi kepada usia tertentu," ujar Nona Pricilia di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

"Bukan berarti larangan itu hanya sekedar kepada anak, atau di bawah usia 18 tahun. Akan tetapi larangan itu bersifat mutlak," sambung Nona Pricilia.

Nikita Mirzani (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Nona Pricilia juga mengatakan, apa yang terdapat dalam UU 44 tahun 2008 itu tidak bisa menjadi pembelaan bagi siapa pun. Pengunggahan konten yang berbau porno jelas dilarang dalam undang-undang.

"Itu ada pemberatan hukuman, sepertiga dari hukuman normal. Itu tidak menjadi faktor pembenar. Faktor pemboleh. Itu sebuah larangan," jelas Nona Pricilia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini