Sukses

‎Mario Teguh Bisa Jadi Tersangka, Asalkan..

Mengenai keterangan saksi yang batal dilakukan hari ini, polisi telah menjadwalkan ulang esok hari.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh terhadap Ario Kiswinar. Hingga saat ini penyidik berupaya melengkapi beberapa alat bukti yang ada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan bahwa status Mario Teguh bisa dinaikkan sebagai tersangka. Asalkan hasil penyidikan menunjukkan minimal ada dua alat bukti yang terpenuhi unsurnya.

Ario Kiswinar saat tiba di ruang Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/10). Laporan dilayangkan terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang diduga dilakukan oleh Mario Teguh. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Untuk dijadikan (status) tersangka, dua hal (unsur alat bukti) itu harus terpenuhi," kata Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Hingga saat ini, sedikitnya ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik. Di antaranya keterangan saksi ahli, surat (berkas) pernikahan atau akta, serta petunjuk dan keterangan terlapor. Keempat hal inilah yang tengah coba dipenuhi unsurnya oleh penyidik.

"Kami mau mengungkapkan apa yang terjadi seperti fakta-fakta hukumnya yang terjadi. Kemudian kami sampaikan ada saksi ahli, ada surat dan petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi yang empat ini harus kami upayakan untuk dipenuhi," ucap Kombes Pol Awi Setiyono. Aryani Soenarto dan Ario Kiswinar di acara Deeper with Deddy. (Youtube)

Mengenai keterangan saksi yang batal dilakukan hari ini, polisi telah menjadwalkan ulang esok hari. "Tadi katanya cuma minta ditunda, tidak disebutkan alasan (saksi) tidak datang. Jadinya besok diperiksanya. Untuk waktu akan dikoordinasikan dengan penyidik," ujarnya. (Ras)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini