Krisna Mukti Divonis Bebas  

Arwan Ganda Saputra dan Asdar
05/03/2010 11:05 | Penipuan
Liputan6.com, Kendari: Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/3) petang, memvonis bebas artis dan bintang iklan Krisna Mukti. Majelis hakim yang dipimpin Sirande menilai Krisna terbukti secara sah tak menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik Hery B Maulana, pimpinan PT Lumbung Buana Seluler.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Krisna dengan pasal 480 ayat 2 tentang Penggelapan Uang dan Persenkongkolan. Sejumlah uang hasil kejahatan Yoyon Rasmono Suryo, bekas pimpinan anak cabang PT Lumbung Buana Seluluer, senilai Rp 305 juta diduga mengalir ke rekening pribadi bintang iklan Sunlight itu. Yoyon merupakan terpidana kasus penggelapan uang milik PT Lumbung Buana Seluler cabang Kendari sebesar Rp 1,6 miliar [baca: Krisna Mukti dan Dugaan Penggelapan Itu].

Atas putusan ini, Krisna mengaku lega. Putusan ini juga disambut haru dan isak tangis sahabat serta calon istri Krisna, Cristy Chaslam. Sementara kuasa hukum Hery B Maulana, Abdul Razak Naba, menyatakan bakal melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut. Menurut Abdul, semua unsur-unsur pasal yang didakwakan sudah terpenuhi.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code