Rio Reifan Dituduh Mengeroyok Pengendara Mobil
Naomi Siregar
Rio Reifan
09/03/2010 11:38 | Selebritas
Liputan6.com, Jakarta: Pesinetron Rio Reifan harus berurusan dengan polisi lantaran dituduh melakukan pengeroyokan di kawasan Otista Raya, Jakarta Timur, baru-baru ini. Bahkan wajah korban, Pribadi Gunawan, masih bersimbah darah ketika memberikan keterangan kepada para wartawan.
"Pertamanya saya nggak kenal. Tapi istri saya bilang, itu artis," ungkap Gunawan ketika menceritakan kronologi kejadian, seperti ditayangkan Halo Selebriti SCTV, Selasa (9/3).
Saat itu, kata Gunawan, mobilnya dihalangi mobil Rio sehingga ia pun membunyikan klakson berkali-kali. Tak berapa lama, kakak Rio turun dan terlibat cekcok mulut. Situasi makin tak terkendali karena Rio ikut campur.
"Akhirnya, mereka ngambil besi dan mecahin kaca mobil saya," lanjut Gunawan yang mengendarai mobil jenis Panther.
Aksi pengeroyokan itu dilerai warga setempat. Namun, wajah Gunawan terlanjur babak belur. Akhirnya, Gunawan melaporkan kasus brutal pesinetron dan kakaknya itu ke markas Kepolisian Sektor Metro Jatinegara, Jaktim.
Polisi juga telah menahan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, cowok kelahiran 25 silam itu dan kakaknya akan terjerat pasal 170 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(OMI/SHA)
"Pertamanya saya nggak kenal. Tapi istri saya bilang, itu artis," ungkap Gunawan ketika menceritakan kronologi kejadian, seperti ditayangkan Halo Selebriti SCTV, Selasa (9/3).
Saat itu, kata Gunawan, mobilnya dihalangi mobil Rio sehingga ia pun membunyikan klakson berkali-kali. Tak berapa lama, kakak Rio turun dan terlibat cekcok mulut. Situasi makin tak terkendali karena Rio ikut campur.
"Akhirnya, mereka ngambil besi dan mecahin kaca mobil saya," lanjut Gunawan yang mengendarai mobil jenis Panther.
Aksi pengeroyokan itu dilerai warga setempat. Namun, wajah Gunawan terlanjur babak belur. Akhirnya, Gunawan melaporkan kasus brutal pesinetron dan kakaknya itu ke markas Kepolisian Sektor Metro Jatinegara, Jaktim.
Polisi juga telah menahan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, cowok kelahiran 25 silam itu dan kakaknya akan terjerat pasal 170 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(OMI/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...