Aura Kasih Terancam Dipenjara

Azwin Nugraha
11/03/2010 08:29 | Selebritas
Liputan6.com, Makassar: Penyanyi Aura Kasih bakal menghadapi tuntutan pidana penipuan dari perusahaan penyelenggara acara di Makassar, PT Debindo Mega Promo. Direktur Utama PT Debindo Mega Promo, Jeffrey T. Eugene, mengatakan, Rabu (10/3), pihaknya telah melaporkan Aura Kasih ke Polwiltabes Makassar dengan tuduhan melakukan penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan hari ulang tahun Bank Sulsel ke-49 Januari silam.

"Aura Kasih minta tidak meneruskan kasus ini dan terakhir kali menawarkan damai senilai Rp 100 juta. Namun kita tidak bisa menerima itu, karena biaya yang kami keluarkan sebagai penyelenggara jauh dari angka tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan mengajukan tuntutan pidana. "Nanti setelah pidana masuk baru kita akan masuk ke gugatan perdata," katanya. Jeffrey menambahkan, nilai tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada finalis Puteri Indonesia 2007 tersebut tidak berubah, tetap pada angka Rp 1,126 miliar.

Terkait kasus ini, ia mengusulkan kepada Asosiasi Pengusaha Penyelenggara Pameran Indonesia (Asperapi) Sulsel untuk merevisi kontrak artis dengan melakukan pembayaran setelah artis menyelesaikan kontrak, tidak dibayar di depan seperti yang berlaku selama ini.(ANT/YUS)




adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code