Sukses

Setelah Aniaya, Pelaku Nyaris Membunuh Adik Fadli - Fadlan

Adik perempuan Fadli - Fadlan, Farah Dibba babak belur usai dipukul dan nyaris diperkosa oleh seorang pria asing.

Liputan6.com, Jakarta - Adik kandung si kembar Fadli dan Fadlan yang bernama Farah Dibba, tidak pernah membayangkan Senin (19/12/2016) akan menjadi hari paling buruk sepanjang hidupnya. Farah diketahui mengalami pemukulan oleh seorang pria yang belum pernah ia kenal sebelumnya.

Singkat cerita, pria berinisial RS itu menghubungi Farah yang merupakan seorang agen properti. Pria itu bermaksud untuk menjual rumahnya yang berlokasi di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten. Tidak menaruh curiga sedikitpun, Farah menemui RS seorang diri.

 Pemakaman ayahanda Fadli dan Fadlan Alm. H. Zainuri (Adrian Putra/bintang.com)

Semula keadaan berjalan dengan baik sampai akhirnya RS mengajak Farah untuk melihat kondisi kamar di lantai atas. Saat Farah sedang memerhatikan keadaan rumah, RS kemudian memukul adik Fadli dan Fadlan itu dari belakang lalu membantingnya ke kasur.

Menurut Fadli, pelaku saat itu benar-benar memperlakukan sang adik tak ubahnya binatang. Setelah dibanting ke kasur, RS beberapa kali memukul wajah Farah dan membekapnya dengan bantal.

 Keluarga Fadli dan Fadlan.

Beruntung saat itu Farah melakukan perlawanan sehingga nyawanya dapat terselamatkan meski fisiknya babak belur. Farah pun akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh seorang tetangga yang mendengar teriakannya dari dalam rumah.

"Adik saya dibanting, dipukul, dibekap. Dia lalu gigit tangan si pelaku dan berhasil rebut setrum yang dipegangnya. Dalam kondisi satu mata tidak bisa melihat setelah dipukul, dia (Farah) turun tangga dan berteriak meminta tolong. Untung adik saya melawan, kalau enggak dia bisa mati," ujar Fadli saat dihubungi via telepon, Selasa (20/12/2016).

 Fadli Akhmad kesal adiknya dipukuli pria ini (Foto:Instagram)

Sebagai kakak, Fadli tentunya tak terima dengan apa yang dilakukan RS terhadap adiknya. Ia pun berharap pelaku dapat diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

"Proses hukum sudah berjalan, semua alat bukti juga sudah dikumpulkan termasuk bantal yang dipakai untuk membekap. Orang ini bisa dikenakan pasal berlapis. Penganiayaan, percobaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan," kata Fadli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini