Sukses

2 Kali Dipanggil Polisi soal Kasus Ibunya, Ryana Dea Mangkir

Kasus Penipuan yang diduga dilakukan Siti Nurli, ibunda artis sinetron Ryana Dea segera bergulir ke pengadilan.

Liputan6.com, Bengkulu Kasus Penipuan yang diduga dilakukan Siti Nurli, ibunda artis sinetron Ryana Dea segera bergulir ke pengadilan. Tim penyidik Reskrim Polres Kota Bengkulu telah melakukan pelimpahan tahap dua setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Eka Chandra mengatakan, pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka dilakukan setelah tim penyidik merampungkan penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka Siti Nurli.

"Berdasarkan barang bukti kwitansi dan laporan korban Agustina Jambak yang merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar 150 juta rupiah," kata Eka Chandra di Bengkulu, Selasa (20/12/2016).

Puadin Redi dan Ryana Dea menunjukkan buku nikah. Puadin Redi dan Ryana Dea melangsungkan pernikahan di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu(16/10/2016). (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Dalam laporan ke polisi, korban Agustina Jambak (46) mengaku pihak terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dijanjikan pada 20 Oktober 2011. Padahal Agustina sudah memberikan uang tersebut pada 30 Juni 2011.

Bukan itu saja, Eka Chandra mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap anak Siti Nurli, Ryana Dea untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi artis yang baru saja melangsungkan pernikahan tersebut tidak pernah datang.

Kasus penipuan ini pun segera masuk ke persidangan. Sebenarnya, Siti Nurli bukan saja melakukan penipuan terhadap satu orang saja, melainkan tiga orang lainnya. Hingga kini, kasus tersebut sudah ditangani penyidik Polres Bengkulu.

 

"Kita limpahkan kasus yang satu ini dahulu, tiga laporan lain tetap kita proses secara maraton," tegas Eka Chandra.

Agustina Jambak (46) korban penipuan yang diduga dilakukan ibunda artis sinetron Ryana Dea (liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Kepala kejaksaan negeri Bengkulu Made Sudarmawan menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan selama paling lama tujuh hari kerja.

"Sekarang sedang diperiksa Jaksa Peneliti, kita juga sudah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum. Ini kasus biasa, kebetulan saja ada kaitannya dengan seseorang yang dikenal publik," ujar Made Sudarmawan.

Ditemui secara terpisah, Kuasa hukum ibunda Ryana Dea, Kuswandi, mengaku yakin kliennya akan lepas dari jerat hukum. Sebab mereka sudah melakukan kewajiban membayar uang untuk kerjasama bisnis itu melebihi angka yang dilaporkan.

"Kita buktikan di persidangan, kami justru pihak yang dirugikan," kata Kuswandi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.