Sukses

Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma harus berurusan dengan hukum. Anak si Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, lantaran kedapatan meliliki narkoba jenis sabu, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (24/3/2017) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie menceritakan, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Penyanyi dangdut, Ridho Irama atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (7/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat AKBP Hermanto. Dalam penangkapannya kami berhasil menangkap 2 TSK. Pertama berinisial RR, yang kedua berinisial S. Saat ditangkap yang bersangkutan ada indikasi ingin menuju ke mobil, sehingga dilakukan penegakkan hukum. Setelah digeledah ditemukan barang bukti," ungkap Kombes Pol Roycke Langie, melalui keterangan persnya, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.

Setelah digeledah, polisi menangkap tangan Ridho Rhoma menyimpan sabu beserta alat hisap. "Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bonk atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Roycke.

Sedangkan dari tersangka berinisial S, polisi berhasil mengamankan alat hisap sabu dan obat-obatan terlarang. "Pilnya jenisnya dumolid. Ini masuk kategori terlarang, yang dimaksud Undang-Undang psikotropika," katanya Roycke.

Penyanyi dangdut, Ridho Irama atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (7/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, baik Ridho Rhoma dan S, positif menggunakan sabu. Untuk sementara ini, Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif, sehingga tak bisa dihadirkan dalam jumpa pers.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini