Sukses

Memiliki Sabu, Ridho Rhoma Dijerat Pasal Berlapis

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dijerat pasal berlapis, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya (bong). Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di salah satu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

"Untuk sementara ini kita tetapkan pasal berlapis yaitu Pasal 112, Pasal 114, 127 dan 132 KUHP," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Roycke Langie, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).

Menurut dokter, penyebab Ridho mengalami kecapekan karena terlalu banyak kegiatan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Roycke menjelaskan, pasal berlapis yang ditujukan kepada anak si Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma masih tentatif. Sebab saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

"Kenapa berlapis, karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja," ujar Roycke.

Saat ini, polisi masih menindak lanjuti apakah Ridho Rhoma masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Jakarta, atau hanya sekedar pemakai saja. Sebab dalam pemeriksaan, Ridho Rhoma mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyanyi dangdut, Ridho Irama atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (7/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

"Tersangka mendapatkan barang bukti itu dari saudara A yang kini masih jadi DPO. ," ujar Roycke.

Ridho Rhoma tertangkap tangan memiliki sabu dan alat penghisapnya, dengan seorang pria berinisial S di kawasan Tanjung Duren, Sabtu (25/3/2017). Tak hanya sabu, polisi juga mendapatkan dua pil psikotropika jenis dumolid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini