Pupus Sudah Permohonan Keringanan Soraya  

Rochmanuddin
31/08/2010 23:14 | Selebritas

Liputan6.com, Jakarta: Kasus penganiayaan yang sudah diputuskan Mahkamah Agung pada 27 Juni 2009, kini menyeret artis Andi Soraya ke ruang penahanan selama tiga bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Demi melakukan pembelaan pada kedua buah hatinya, Andi pun melakukan upaya keringanan kepada kejaksaan melalui rekomendasi Komisi Nasional Perlindungan Anak. Meskipun pada akhirnya harus ditolak oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [baca: Andi Soraya Akhirnya Masuk Bui].

"Sampai saat ini pihak Kejari belum memberi tanggapan rekomendsi oleh PA (Komnas Perlindungan Anak), jadi kami memohon kepada Kejari di bulan puasa mohon diberi semacam keringanan untuk mempersiapkan anak-anaknya terlebih dahulu selama dia menjalani masa tahanan di Pondok Bambu," ujar kuasa hukum Andi Soraya, Priatna Abdul Rasyid saat jumpa pers sebelum mengantar kliennya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (31/8) petang.

Sebenarnya selama ini, imbuh Priatna, niat baik dengan pihak kejaksaan selalu ditanggapi dengan baik. Ia pun menjelaskan, selama ini Andi sudah cukup kooperatif dengan permintaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ada hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan kedua anak kliennya.

"Itikad kita siap melaksanakan eksekusi, tapi kami masih mempertimbangkan di mana klien kami memiliki dua orang anak yang masih memerlukan perawatan maupun persiapan pada saat beliau dieksekusi selama tiga bulan," tegas Priatna.

"Itu pun sudah kita minta rekomendasi terhadap Komnas Perlindungan Anak, di mana pihak Komnas pun juga memohon ke Kejaksaan Negeri Jaksel untuk mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan Andi Soraya untuk mempersiapkan kedua putranya," lanjut Priatna.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Munaf menjelaskan, hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Andi Soraya. Namun demikian, tidak menjadi hal yang mempertimbangkan terhadap proses eksekusi. Karena secara yudisial formal, ketentuan terkait dengan alasan pengasuhan anak tidak termaktub.(ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code