Sukses

Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Istri Bakal Bertemu Bahas Gono-Gini

Pertemuan Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah juga diharapkan memperlancar perceraian.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat, Ustaz Ahmad Alhabsyi berencana mengajak sang istri, Putri Aisah Aminah, untuk bertemu. Hal itu dilakukan untuk membahas persoalan yang terjadi selama berlangsungnya proses cerai di pengadilan.

Salah satu yang dibahas ialah mengenai harta gono-gini.  ‎"Jadi, minggu lalu saya sudah bertemu dengan pihak pengacara Mbak Putri, Elza Syarief. Kami membicarakan upaya mempertemukan kembali kedua principal (Alhabsyi-Putri) dan menyelesaikan secara kekeluargaan mengenai adanya permintaan harta gono-gini," ujar pengacara Ustaz Alhabsyi, Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (14/6/2017).

Istri Ustaz Ahmad Alhabsyi, Putri Aisah Aminah. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Harta itu harus dibagi segala macam. Ada juga harta bersama, anak atau apa pun yang menyangkut rumah tangga. Intinya kami sudah coba untuk menyelesaikan permasalahan, mudah-mudahan lancar ya," lanjutnya.

Hal itu dibenarkan pengacara Putri, Vidi Galenso Syarief. Menurutnya, pertemuan itu diharapkan bakal memperlancar proses cerai kliennya. Apalagi, masalah yang terjadi belakangan ini, kata Vidi, tak lepas dari buruknya komunikasi Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri.

Ustaz Ahmad Alhabsyi dan istri Putri Aisah Aminah

"Intinya pertemuan nanti silaturahmi juga ya. Saya pikir ini juga bisa melancarkan prosesnya, jadi tidak ke mana-mana seperti pidananya kemarin. Itu juga kan akibat silaturahmi yang kurang dijaga," jelas Vidi Galenso Syarief.

Ustaz Ahmad Alhabsyi digugat cerai sang istri, Putri Aisah Aminah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Gugatan itu dilayangkan Putri sejak 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. (fei)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.