Sukses

Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma kembali digelar.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma kembali digelar. Pada agenda kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya berstatus tersangka, yaitu Sofyan dan Ardi. 

Dalam kesaksiannya, Sofyan maupun Ardi tak memberi bantahan mengenai sabu seberat 0,76 gram yang disita polisi sebagai milik Ridho Rhoma. Begitu pun dengan pelantun "Menunggu" saat ditanya majelis hakim.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap narkoba pada Jumat 24 Maret 2017 lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Barang bukti ikut diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram bersama alat hisapnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sofyan menjelaskan Ridho Rhoma memakai sabu bersamanya sebanyak lima kali. Dan itu dilakukan putra Rhoma Irama sejak dua bulan sebelum mereka tertangkap, yaitu Januari 2017.

Diakui Sofyan, cowok yang sempat dikabarkan dekat dengan Cathy Sharon ini tak pernah membeli barang haram tersebut sebelumnya.

 "Dia sebelumnya tidak pernah beli. Pakai punya saya," ujar Sofyan dalam persidangan, Selasa (8/8/2017).

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi. Nantinya kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU itu bisa memberatkan Ridho. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Diyakini Sofyan, meski baru membeli narkoba pada Ardi, Ridho Rhoma bukanlah pengguna narkoba baru. Itu terlihat saat Ridho memakai sabu bersamanya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma bersama rekannya yang berinisial MS ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat, 25 Maret 2017. Ridho terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

Simak video menarik di bawah ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.