Sukses

Motivasi Ello Pakai Ganja, Pengacara: Hanya Dia yang Tahu

Ello dikenakan pasal 111 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Selatan pada Jumat (11/8/2017) menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba yang menjerat Ello. Sejak diamankan pada Minggu (6/8/2017) lalu, kepolisian menggali informasi lebih dalam untuk kasus ganja tersebut.

Saat ditanya soal motif Ello mengonsumsi ganja, Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Iwan Setiawan, belum bisa menjelaskan secara detail. Ia menduga bahwa penyanyi bernama lengkap Marcello Tahitoe tersebut menggunakan hanya untuk kesenangan.

 

"Yang pasti kita tahu orang yang menggunakan jenis ganja untuk kesenangannya," kata Iwan Setiawan, di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Namun, dalam kesempatan berbeda, sang pengacara mengatakan bahwa pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu menggunakan narkoba lantaran terpengaruh lingkungannya.

"Hanya Ello yg tahu. Tapi menurut kami tim kuasa hukum, semua itu terjadi karena lingkungan," kata Chris Sam Siwu.

Seperti diketahui, Ello bersama rekannya berinisial DM diamankan Satnarkoba Jakarta Selatan lantaran kepemilikan ganja.

 

Ello bersama rekannya diamankan di kediaman Ello di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/8/2017). Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.