Sukses

Alasan Polisi Mengabulkan Penangguhan Penahanan Tora Sudiro

Tora Sudiro akan menjalani rehabilitasi lanjutan di rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Tora Sudiro. Dengan begitu, Tora Sudiro yang sedang menjalani assessment di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pun telah dipulangkan.

Polisi menuturkan alasan mengapa pihaknya memulangkan Tora Sudiro dari RSKO Cibubur, serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung yang ikut mendampingi kepulangan Tora Sudiro memberikan jawabannya.

Tora Sudiro akhirya menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polres Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017). (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Keadaan kesehatan Tora Sudiro membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal. Sedangkan pihak RSKO belum bisa memenuhi," ujar Kompol Vivick Tjangkung, Senin (14/8/2017).

"Jadi peralatan di RSKO belum bisa memenuhi pengobatan saudara Tora Sudiro. Itu jadi salah satu pertimbangan (memulangkan)," ‎lanjutnya.

Sembari menunggu proses persidangan, Tora Sudiro tetap wajib melakukan rehabilitasi jalan. Bintang film Warkop DKI Reborn itu diharapkan bisa memperoleh pengobatan jalan di tempat yang lebih memadai.

"Kami memberi peluang saudara Tora Sudiro untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan baik oleh Tora, keluarga dan pengacaranya untuk memaksimalkan (kesempatan ini)," kata Kompol Vivick Tjangkung.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia (Instagram)
‎
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Sedangkan Mieke Amalia dibebaskan karena dianggap sebagai korban lantaran tidak memiliki barang bukti. Usai sepekan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Tora Sudiro pun kembali bebas setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. (fei)‎

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.