Sukses

Kasus Kepemilikan Ganja, Iwa K Terancam 12 Tahun Penjara

Namun dari sidang perdana, pengacara yakin hakim bisa menilai kalau Iwa K bukan sebagai pengedar narkoba, tapi hanya pemakai.

Liputan6.com, Tangerang - Iwa K menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Iwa K dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis ganja.

Menurut kuasa hukum Iwa K, Chris Samsiwu berdasarkan pasal tersebut, Iwa K bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ekspresi Iwa K saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Iwa K menjalankan sidang perdana kasus narkoba terkait kasus kepemilikan ganja dalam tiga linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

"Pasalnya UU Narkotika, karena ada pasal 127 jadi ancaman hukumannya antara 1 hari sampai 12 tahun," terang Chirs Sam Siwu usai persidangan.

Chris Sam Siwu akan mengupayakan yang terbaik buat kliennya. Ia pun berusaha meyakinkan hakim bahwa Iwa K hanya sebagai korban dari narkoba.

"Tapi kita enggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Kami pengacara akan berusaha yang terbaik, bahwa Iwa bukan bandar. Jadi buang jauh-jauh persepsi itu, Iwa sebagai korban. Hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," jelasnya.

Dari fakta persidangan yang berjalan, Chris Sam Siwu pun semakin yakin kalau hakim akan menyimpulkan Iwa K bukan bandar narkoba. "Jadi tadi di persidangan kita lihat kan tidak ada fakta transaksi. Sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri, bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja," tuturnya.

Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

Seperti diketahui, Iwa K diamankan pihak keamanan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat digeledah, pelantun "Bebas" itu kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.

Setelah ditangkap, sambil menunggu proses peradilan, saat ini Iwa K tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). 

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.