Sukses

Pengacara Yakin Iwa K akan Direhabilitasi

Menurut pengacara, tiga linting ganja yang dimiliki Iwa K dari pemberian temannya, bukan membeli.

Liputan6.com, Jakarta - Iwa K baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba atas kepemilikan tiga linting ganja, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Dalam sidang perdananya itu, Iwa K mengakui kepemilikan ganja tersebut.

Meski begitu, pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu yakin, kliennya akan terbebas dari hukuman penjara.

Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

"Apapun yang terjadi, sekali lagi hasil assessment menyatakan Iwa K harus direhabilitasi," ujar Chirs Sam Siwu usai persidangan.

Chris yakin Iwa K hanya korban. Lagi pula, menurut Chirs, ganja yang didapatkan Iwa K dari pemberian orangm dan bukan membeli.

"Tidak ada transaksi, tapi Iwa K itu dibagi. Iwa K hanya korban, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," kata Chris Sam Siwu yakin.

Seperti diketahui, Iwa K diamankan pihak keamanan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 29 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat digeledah, Iwa K kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.

Iwa K (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Setelah ditangkap, sambil menunggu proses peradilan, saat ini Iwa K tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.