Sukses

Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma

Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akhirnya menerima putusan hukum setelah melewati sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (19/9/2017). Hakim Ketua, Edison M memutuskan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat 25 Maret 2017. Ridho memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dan dianggap bersalah. Ridho menerima vonis, sedangkan kuasa hukumnya masih pikir-pikir. (Adrian Putra/Bintang.com)

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.15 WIB. Sidang putusan ini juga dihadiri oleh banyak anggota keluarga Ridho, termasuk sang ayah, Rhoma Irama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Usai menyebutkan poin-poin putusan tersebut, hakim menanyakan tanggapan dari Ridho Rhoma.

"Saya menerima," kata Ridho Rhoma saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum akan kembali mempertimbangkan hasil putusan Hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu," ujar JPU singkat.

Ridho Rhoma mencium tangan Rhoma Irama usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat , Selasa (19/9). Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan dan menjalankan Rehabilitasi di RSKO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Putusan yang lebih ringan dari yang diberikan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu sebelumnya itu lantas membuat para keluarga memanjatkan rasa syukurnya di bangku belakang. Beberapa bahkan bertepuk tangan dengan keras, sementara yang lainnya saling berpelukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini