Sukses

Fadlan Dituduh Menipu Rachmawati Sukarnoputri Sebesar Rp 5 Miliar

Uang sebesar Rp 5 miliar diserahkan Rachmawati Sukarnoputri kepada Fadlan Muhammad untuk pembangunan hotel di Malang, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai kasus dengan travel umrah, kini Fadhlan Muhammad kembali tersandung masalah hukum. Suami Lyra Virna itu dituduh menggelapkan uang milik Rachmawati Sukarnoputri sebesar Rp 5 miliar.

Kejadian bermula saat Fadhlan Muhammad mengajak Rachmawati Sukarnoputri untuk berinvestasi di perusahaannya, PT Penta Berkah.

Rachmawati Sukarnoputri.  (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Saat itu ibu (Rahmawati) mempertimbangkan teman anaknya, tidak berpikir ibu jadi korban, sehingga dia percaya invest tersebut benar," ujar pengacara Rachmawati Sukarnoputri, Kamarrudin Simanjuntak, saat menggelar konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Kammarudin menambahkan bahwa, setelah Rachmawati menggelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Fadlan Muhammad, dirinya merasa ada kejanggalan. "Ibu invest sebesar Rp 5 M itu untuk tujuan pembangunan Pondok Hotel di Batu, Malang, Jawa Timur. Tapi setelah diserahkan perusahaan itu bermasalah," lanjutnya.

"Ibu Rachmawati merasa dibohongi dan tertipu, sehingga ibu mengundurkan diri. Di mana ibu sebagai komisaris pemegang saham 51 persen. Mundurnya Beliau harus dikembalikan Rp 5 M. Uang itu belum bisa dikembalikan alasan belum ada uangnya," jelas Kammarudin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fadlan Muhammad Bantah Lakukan Penggelapan

Muhammad Fadlan

Kendati demikian, di lokasi yang sama pihak tim kuasa hukum Fadhlan Muhammad, Rasman Muhammad dan Muhammad Aa, mengelak bahwa kliennya telah melakukan penggelapan atau penipuan. Menurutnya, semua kegiatan dalam perusahaan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama.

"Saya mau menegaskan bahwa yang tidak ada yang namanya dikatakan penipuan. Karena bisnis ini adalah real, kesepakatan bersama di dalam akte dari usaha disebut Ibu Rachmawati Sukarnoputri sebagai komisaris utama dan saudara Fadlan Muhammad menjadi direktur utama," jelas Muhamad Aa.

"Yang kedua, yang dinamakan menggelapkan tidak ada yang digelapkan. Karena segala sesuatu keuangan yang dikeluarkan itu harus ada kesepakatan yang dibuktikan dengan dua tanda tangan direktur utama dan komisaris utama. Yang di sini adalah ibu Rahmawati dan ada Fadhlan," kata Muhammad Aa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini