Sukses

Ini Rincian Harta Gono-gini Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Mantan Istri

Hakim menolak permintaan pembagian harta gono-gini dari Putri Aisah Aminah berupa empat buah rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Perceraian Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah menyisakan masalah. Meski gugatan cerainya telah dikabulkan majelis hakim, namun ada beberapa harta gono-gini yang belum dituntaskan.

Pengacara Ustaz Ahmad Alhabsyi, Ahmad Ramzy, membeberkan rincian harta gono-gini yang masih menggantung. Pasalnya, majelis hakim juga penolak permintaan harta gono-gini berupa empat rumah yang ada di bawah penguasaan Ustaz Ahmad Alhabsyi.

Putri Aisah Aminah didampingi kuasa hukumnya saat berada diruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11). Dengan putusan tersebut, Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah pun sudah resmi bercerai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Jadi, mengenai harta gono-gini yang diajukan Mbak Putri tidak dikabulkan semuanya. Ada empat objek rumah dan bangunan di Jakarta dua unit, di Palembang dua unit," kata Ahmad Ramzy di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).

Selain itu, sebuah unit mobil Fortuner juga diajukan Putri Aisah Aminah sebagai harta gono-gini. Namun lagi-lagi, permintaan itu ditolak majelis hakim. Dengan begitu, seluruh harta gono-gini pun masih dalam penguasaan Ustaz Ahmad Alhabsyi.

"Mobil Fortuner juga satu buah (harta gono-gini), ditolak juga. Jadi kepemilikannya semua itu masih dalam penguasaan Ustaz Alhabsyi, karena atas nama Ustaz (Alhabsyi)," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Cuma Gono-gini

Tak cuma harta gono-gini, majelis hakin juga menolak beberapa permohonan nafkah dari Putri Aisah Aminah. Dari sekitar Rp 5,5 miliar yang diminta Putri, hakim cuma mengabulkan sekitar Rp 150 juta.

Ahmad Alhabsyi

"Jadi nafkah mut'ah yang diminta Putri Rp 500 juta enggak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Kalau nafkah iddah itu dikabulkan selama tiga bulan suci sebesar Rp 150 juta, itu kewajiban ustaz jika sudah berkekuatan hukum," ungkap Ahmad Ramzy.

"Kemudian Mbak Putri juga meminta deposito untuk anak Rp 5 miliar. Katanya untuk anak hingga dewasa. Namun tidak dikabulkan hakim karena terlalu berandai-andai kata hakim dan bukan hal yang harus disegerakan," ia menandaskan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini