Sukses

Saat Musikus Indonesia Akan Punya Serikat Pekerja

PAPPRI dan FIM kemudian bersepakat membentuk Indonesia Music Union (IMU).

Liputan6.com, Jakarta Demi kesejahteraan para musikus, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Indonesia (PAPPRI) membuat sebuah lokakarya. Dalam lokakarya ini nantinya akan dibentuk serikat pekerja musik. 

Lokakarya tersebut turut menghadirkan pihak Federation International of Musicians (FIM), yang merupakan organisasi ketenagakerjaan bidang musik dunia.

Dalam acara yang digelar di Hotel Century Park, Jakarta, PAPPRI dan FIM kemudian bersepakat untuk membentuk Indonesia Music Union (IMU). Tujuannya adalah menyatukan semua organisasi musik untuk melindungi serta mempromosikan hak ekonomi, sosial, dan intellectual property. Setelah di tingkat nasional, barulah IMU bakal didaftarkan ke tingkat dunia.

"Manfaat yang akan diperoleh sangat besar, di mana interaksi ini akan membawa para pekerja musik Indonesia ke tataran dunia. Sehingga berguna bagi kesejahteraan pekerja musik yang terus diperhatikan," kata Sekjen PAPPRI Johnny Maukar saat ditemui di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dibentuknya IMU tidak lepas dari adanya perhatian pemerintah, dalam ini Kemenaker. Pihak kementerian mendukung langkah PAPPRI dan FIM untuk terus memperjuangkan kesejahteraan musisi, termasuk pencipta karya. Bukan hanya bagi mereka yang tergabung dalan keanggotan organisasi tertentu tapi untuk seluruh pekerja musik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak ekonomi musikus

Dalam IMU nanti bakal disusun aturan yang menyusun hak ekonomi, sosial, dan intellectual property.

Pengamat musik Bens Leo menyambut baik adanya lokakarya PAPPRI bersama FIM. Dia berharap langkah ini menjadi titik terang bagi kejelasan nasib pekerja musik.

"Ternyata tidak di Indonesia seperti ini, tapi juga di luar negeri. Semoga dengan adanya IMU bisa lebih baik ke depannya," ucap Bens Leo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini