Sukses

Gara-Gara Cuitan Ini, Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 30 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani kembali terbelit masalah hukum. Kali ini, ia menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui jejaring sosial Twitter.

Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (28/11/2017). " "Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya.

 (Nurwahyunan/Bintang.com)

Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Cuitan Ini

Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Posting-an ini berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."

Atas cuitannya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

	Ahmad Dhani (Deki Prayoga/bintang.com)

Pada Oktober lalu, Ahmad Dhani sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Kala itu, Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan ia santai saja menghadapi kasus ini.

"Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama," kata Ahmad Dhani saat itu. (Nafiysul Qodar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini