Sukses

Sahabat Peterpan Tangisi Vonis Ariel

Puluhan orang Sahabat Peterpan (penggemar Ariel Peterpan) langsung menangis saat mendengar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakaso menvonis idolanya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Liputan6.com, Bandung: Puluhan orang Sahabat Peterpan (penggemar Ariel Peterpan) langsung menangis saat mendengar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakaso menvonis idolanya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Tangis para Sahabat Peterpan yang didominasi oleh remaja perempuan pecah seketika di Ruang Sidang Kresna Lantai II Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1).

"Harusnya divonis bebas, jangan dipenjara," kata salah seorang Sahabat Peterpan sambil menangis.

Sementara itu, ribuan anggota Alinasi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ariel.

"Kami kecewa, ternyata vonis Ariel sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Gayus," kata salah seorang massa yang berorasi di depan ruang persidangan Ariel Peterpan.

Namun, API Jawa Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada polisi yang menetapkan Ariel sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum yang menuntut Ariel selama lima tahun penjara.

"Dukungan untuk polisi dan jaksa, Inalilahi Wa Inailaihi Rajiun untuk Majelis Hakim yang telah memvonis Ariel, tiga tahun enam bulan penjara," ujar Amir salah seorang pengunjuk rasa.

Terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 250 juta dikurangi masa tahanan.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda  Rp 250 juta dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.

Majelis Hakim menyatakan, beberapa hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa setelah vonis ditetapkan, untuk melakukan banding atau tidak atas amar putusan tersebut.(Ant/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini