Sukses

Komnas Anak: Atalarik Syah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Tindakan Atalarik Syah yang diduga menghambat pertemuan Tsania Marwah dengan kedua anaknya merupakan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta Masalah hak asuh anak Tsania Marwah dan Atalarik Syah berbuntut panjang. Tsania Marwah yang tak puas dengan hasil mediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)‎, kini meminta bantuan hukum Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas PA).

 

Undangan mediasi pun telah dikirimkan Komnas PA kepada Atalarik Syah. Namun, pesinetron 'Putri yang Ditukar' itu menolak hadir. Hal itu membuat Komnas PA harus memutar otak supaya ajakannya diterima Atalarik Syah.

"Solusinya proses hukum tetap jalan. Persuasif kan mediasi, jadi mediasi itu kesepakatan kedua belah pihak. Kalau tidak, ya kami akan merekomendasikan (cara lain)," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantornya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).

Menurut Arist, tindakan Atalarik Syah yang diduga menghambat pertemuan Tsania Marwah dengan kedua anaknya merupakan pelanggaran. Bahkan, jika terbukti bersalah, Atalarik Syach terancam kurungan penjara selama lima tahun.

"Dengan menghambat akses salah satu pihak untuk menjalankan kewajibannya (terhadap anak), maka itu pidana. Pidana bisa (penjara) lima tahun karena menghalangi (bertemu anak). Apalagi belum putusan perkawinan mereka," ujar Arist Merdeka Sirait.‎

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi

Rencananya Komnas PA akan segera berkoordinasi dengan pihak Tsania Marwah untuk mengambil sikap selanjutnya dalam permasalahan ini.

"Saya akan komunikasikan dengan Ibu Tsania Marwah dan pengacaranya. Ada upaya untuk persuasif, bila perlu menawarkan diri bertemu anaknya di Cibinong kapan saja. Supaya bisa mengatakan ini yang benar, itu yang tidak benar. Kalau tidak ketemu, harus ada pihak yang menjembatani," terangnya. (Ras)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini