Sukses

Gara-Gara Monyet, Chris Brown Terancam Dipenjara

Bila terbukti bersalah, Chris Brown bisa dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Liputan6.com, Los Angeles - Chris Brown lagi-lagi terkena masalah. Kali ini, gara-gara seekor monyet. Namun ini bukanlah binatang biasa, ini adalah monyet capuchin peliharaan Chris Brown yang bernama Fiji.

Dilansir dari E! News, Minggu (14/1/2018), pangkal permasalahan hal ini adalah saat Chris Brown membagikan video Fiji saat bersama sang anak, Royalty.

Dalam waktu satu setengah hari setelah unggahan ini dikirimkan, banyak orang yang melaporkan hal ini pada Badan Perikanan dan Satwa Liar California. Pasalnya, memiliki kera tanpa izin di wilayah California adalah satu hal yang ilegal.

Dan setelah dicek, ternyata memang benar bahwa Chris Brown, atau orang lain yang tinggal bersamanya, tidak memiliki izin tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fiji Disita

Alhasil, Badan Perikanan dan Satwa Liar California lantas melakukan penggeledahan di rumah pria yang dikabarkan tengah dekat dengan Agnez Mo tersebut. Fiji akhirnya disita.

Kasus ini lantas akan dilanjutkan ke Kejaksaan wilayah Los Angeles. Namun juru bicara Kejaksaan belum bersedia memberikan detail mengenai kasus ini dengan lebih lanjut.

 

3 dari 3 halaman

Ancaman Penjara

TMZ menuliskan, bila Chris Brown terbukti bersalah atas tuduhan 'memiliki binatang terlarang tanpa izin', ia bisa dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Lantas, apa kata pihak Chris Brown? "Kami yakin Kejaksaan punya lebih banyak hal mendesak yang harus diselesaikan ketimbang mengurusi perkara monyet," tutur pengacara sang artis, Mark Geragos.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini