Sukses

Divonis Rehabilitasi, Ello Akhirnya Tersenyum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada Marcello Tahitoe alias Ello.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus narkotika yang menjerat Marcello Tahitoe alias Ello dan temannya, Diego Maradona, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan rehabilitasi pada keduanya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangin masa tahanan terdakwa," ujar hakim ketua Irwan, S.H, M.H dalam persidangan.

Tampak ekspresi puas tim kuasa hukum Ello, sesaat setelah pembacaan putusan tersebut. Ditemui usai sidang, Ello mengaku sangat bersyukur. Untuk pertama kalinya selama proses sidang berjalan, pelantun lagu "Masih Ada" ini akhirnya mengurai senyuman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Senyum Pertama Ello

"Jadi saya mau bersyukur, puji Tuhan karena ini yang terbaik buat saya. Sekarang saya setiap hari berdoa untuk Tuhan pimpin jalannya persidangan," ujar Ello sambil tersenyum kecil.

Putusan majelis hakim tersebut memang sesuai dengan keinginan Ello dan kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Karena itu, kekasih Aurelie Moeremans ini menyebut bahwa putusan itu memang yang terbaik.

"Ini yang terbaik," ungkap Ello seraya memeluk Chris Sam Siwu.

3 dari 3 halaman

Pelukan Hangat

Orang-orang terdekat Ello, seperti adik dan sepupu-sepupunya pun menyambut bahagia putusan sidang tersebut. Ello pun memberikan pelukan hangat kepada keluarganya satu per satu.  

Ello pun tak lupa mengucapkan terima kasih atas dukungan yang selama ini mengalir deras kepadanya.

"Kalau ini keputusannya yang terbaik saya terima. Saya mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung saya, dalam bentuk doa apapun juga. Keluarga, fans, dan rekan media juga," ucap Ello.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.