Sukses

Kena Tipu, Uang Rp 10 Miliar Adik Ayu Azhari Melayang

Keluarga Ayu Azhari jadi korban penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan menimpa keluarga artis Ayu Azhari. Adik Ayu Azhari, Lukman Azhari dan istrinya Medina Zein, jadi korban penipuan karyawannya sendiri.

Lukman Azhari dan Medina Zein tercatat sebagai pemilik PT Medina Zein Global Travelindo, perusahaan yang bergerak di bidang travel haji dan umrah. 

Pangkal masalahnya, Lukman Azhari dan Medina Zein mempekerjakan pria bernama Hermansyah yang duduk sebagai manajer operasional perusahaan. Rupanya, ia melakukan penyelewengan jabatan karena diketahui memalsukan tiket dan visa jamaah umrah.

 

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerugian 10 Miliar

"Ibu Medina Zein dan Lukman Azhari ini ditipu oleh manajernya perusahaannya yang namanya Hermansyah alias Herman. Saudara Herman ini melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam hal ini pemalsuan tiket dan juga pemalsuan dan penggelapan yang menyebabkan penggelapan sebesar 5 sampai 7, bahkan 10 miliar," ujar Razman Arief Nasution pengacara Lukman Azhari dan Medina di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Masih menurut Razman, karena penipuan itu, perusahaan kliennya mendapat komplain dari jamaah. Hingga kemudian mereka tertahan di bandara internasional Soekarno-Hatta.

"Ada banyak jamaah yang tidak bisa cek in (tiket) karena tiketnya palsu. Tapi tiketnya dia asli. Jadi saya berfikir mungkin dia mau melarikan diri atau bagaimana, akhirnya jamaah diinapkan di hotel di bandara selama dua hari," dia menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Pelaku Tertangkap

Kini diungkapkan Razman, pelaku penipuan dan penggelapan tersebut telah diamankan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Herman telah menelantarkan 58 calon jamaah umroh di Bandara Soekarno Hatta, yang mendaftar ke travel milik Lukman Azhari dan Medina Zein.

Herman dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dan 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

"Banyak pasal yang menjerat pelaku, yang pasti tahunan dia akan mendekam di penjara. Kami juga tidak mau buru-buru P21, kita mau benar-benar diselidiki sampai ketemu siapa saja yang ikut bermain dalam kasus ini," kata Razman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini