Sukses

Pengadilan Agama Gugurkan Talak Cerai Taqy Malik

Sidang perceraian Taqy Malik dan Salmafina mulai digelar di pengadilan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Sunan Kalijaga memenuhi panggilan Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018) terkait gugatan cerai yang diajukan Taqy Malik terhadap putrinya, Salmafina.

Setelah menjalani persidangan, ternyata talak cerai Taqy Malik yang diwakili pengacaranya Ilal Ferhard, digugurkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Sebab, hal yang sama telah dilakukan lebih dulu oleh Salmafina. Karena dalam proses sidang cerai dengan masalah dan subyek yang sama, tak perlu ada gugatan yang masuk.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Gugatan Gugur

Bahkan gugatan Salmafina sudah melangsungkan persidangan pada 24 Januari 2018, dan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2018.

"Gugatannya gugur, karena sebenarnya gugatan ini nggak perlu diajukan sama Taqy. Karena subyek hukumnya sudah sama,” tutur Sunan Kalijaga ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

 

3 dari 5 halaman

Campur Aduk

Campur aduk, begitulah yang dirasakan Sunan Kalijaga mendengar keputusan majelis hakim. Sebagai ayah, Sunan Kalijaga mengaku senang dengan keputusan tersebut. Sebab apa yang diinginkan terwujud.

"Saya bersyukur, senang bahagia, sedih, emosi ada dari putusan ini. Karena orang-orang yang tidak baik dan jahat diperlihatkan di putusan ini,” ujar Sunan Kalijaga.

 

4 dari 5 halaman

Segera Ketuk Palu

Kini persidangan yang dijalani atas gugatan Salmafina. Sidang kedua yang akan berlangsung besok (7/2/2018), diharapkan Sunan Kalijaga akan berlangsung lancar tanpa hambatan. Sehingga majelis hakim segera mengetuk palu, mengesahkan perceraian Salma dan Taqy.

"Proses selanjutnya gugatan dari Salmafina akan terus berlanjut besok. Saya berharap semoga lebih cepat selesai besok,” katanya.

 

5 dari 5 halaman

Tak Bisa Berbuat Banyak

Tak punya legalitas dan telah diblokir dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) membuat Ilal Ferhard yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Taqy Malik, tak bisa berbuat banyak atas digugurkannya gugatan tersebut.

Sebab menurut Sunan Kalijaga, itulah yang membuat majelis hakim menolak gugatan Ilal Ferhard. "Dia (Ilal) legalitas nggak ada, terus dia diblokir dari KAI pertanggal 31 Januari 2018," kata Sunan Kalijaga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini