Sukses

Sheila Marcia Cuma Menyumbang Rp 50 Ribu ke Melodya Vanesha

Sheila Marcia sempat mengalami kecelakaan pada bulan Mei tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta Melodya Vanesha sempat koma dan harus  mendapatkan perawatan intensif, lantaran mengalami kecelakaan hebat bersama Sheila Marcia pada bulan Mei tahun lalu. Cukup lama dirawat di rumah sakit, otomatis  biaya yang dikeluarkan semakin banyak.

Namun diutarakan Lilian Angela, ibunda Melody Vanesha, wanita yang dianggap teman karib anaknya, Sheila Marcia tak memberikan sepeserpun bantuan untuk meringankan beban biaya rumah sakit.

"Kata siapa Sheila Marcia kasih bantuan. Tanya (Vanesha), nggak ada sama sekali bantuan. Sepeser pun nggak," ujar Lilian saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Habiskan Ratusan Juta

Kalaupun memberikan bantuan, sambil berkelakar Melodya Vanesha mengatakan, Sheila Marcia hanya memberikan uang Rp 50 ribu untuk pengobatannya selama di rumah sakit.

Padahal, Vanesh menggeluarkan uang hingga ratusan juta untuk kesembuhannya.

"Ya mungkin Rp 50 ribu ada lah," seloroh Vanesha.

 

3 dari 4 halaman

Sudah Mulai Membaik

Terkait kondisi kesehatan, Melody Vanesha kini sudah mulai membaik setelah sempat koma dua bulan penuh. Namun dirinya  masih perlu kontrol setiap tiga bulan sekali ke rumah sakit.

"Diagnosa sudah oke organ tubuh kembali normal cuma pen ini di dalam tubuh belum dicabut jadi jalannya agak susah, kalau dicabut mudah-mudahan ya semoga saja bisa," kata Lilian.

"MRI, X-Ray semuanya bagus cuma kan tulang patah nggak mungkin disambung," sambung Lilian.

4 dari 4 halaman

Latar Belakang

Seperti diberitakan sebelumnya, Melodya Vanesha melaporkan Sheila Marcia ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018), lantaran berkata bohong terkait kronologis insiden kecelakaan yang dialaminya pada Mei 2017 lalu.

Atas perkataan bohong tersebut, Sheila Marcia diancam dengan pasal berlapis. Ia pun dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu pasal 45 dan pasal 28 ayat 1, serta 360 KUHP, pasal 30 dan 31 dengan hukuman 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini