Sukses

Bayarkan Denda Rp 78 Juta, Eko Patrio Siap Bebaskan Komedian Jawa Timur di Hong Kong

Eko Patrio, bersama rekan komedian lainnya yang tergabung dalam Persatuan Seniman dan Komedian Indonesia (PaSKI) tengah mencoba menolong sesama komedian di Hong Kong.

Jakarta - Eko Patrio, bersama rekan komedian lainnya yang tergabung dalam Persatuan Seniman dan Komedian Indonesia (PaSKI) tengah mencoba menolong sesama komedian di Hong Kong. Eko Patrio dan kawan-kawan pun menyambangi kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta penjelasan.

"Jujur saya enggak tahu mereka siapa. Tetapi apapun bentuk kasusnya kalau terkait komedian saya ingin ke sini (Kemenlu). Sebelumnya saya sudah menelepon bu menteri, ini sekarang saya sama teman-teman mau bertemu," jelas Eko Patrio, seperti dilansir Jawapos, Jumat (9/2/2018).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Beri Bantuan

Eko Patrio menegaskan kalau mereka berusaha semaksimal mungkin untuk membantu komedian asal Jawa Timur agar tak masuk bui di Hong Kong.

3 dari 5 halaman

Siap Bayar Denda

Eko Patrio bersama PaSKI pun siap membayar denda agar komedian Yudo Prasetyo (Cak Yudo), dan Deni Afriandi (Cak Percil) bisa bebas dari tahanan.

"Kalau benar denda 78 juta rupiah, bisa saya kasih hari ini cash (tunai). Bagaimanapun di penjara enggak nyaman. Keluarganya kasihan nungguin di rumah," lanjutnya.

4 dari 5 halaman

Bagi Tugas

Bersama komedian Kadir, Eko pun membagi tugas. Pelawak sekaligus anggota DPR RI ini pun akan mendampingi Cak Yudo dan Cak Persil semaksimal mungkin.

Kadir pun telah menyambangi kediaman kedua komedian tersebut, dan menemui keluarganya di sana.

"Proses hukum berjalan Maret dan sekarang masih Februari. Kan lama, dipenjara nggak nyaman kan, apalagi di luar negeri. Saya dan Mas Kadir bagi tugas di sini. Kemarin, Mas Kadir juga sudah menemui keluarganya di sana," tambahnya.

5 dari 5 halaman

Menyalahgunakan Visa

Kabarnya, kedua komedian ini ditangkap oleh Otoritas Hong Kong pada 4 Februari 2018 lalu. Mereka diduga telah menyalahgunakan visa.

Dan kini, mereka berada di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

 

Untuk lebih lengkap, baca beritanya di Jawapos.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.