Sukses

Ditahan, Fachri Albar Merindukan Anak-Anak

Fachri Albar ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar kini menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018), usai Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumahnya.

Baru satu malam merasakan tidur di kantor polisi, anak musisi Ahmad Albar itu mengaku rindu dengan kedua anaknya, River Syech Albar dan Clover Satin Albar.

"Iya, dia nanyain anaknya," ujar pengacara Fachri Albar, Sandy Arifin, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (15/2/2018).

Saksikan video berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anak Dititipkan

Kini kedua buah cintanya dengan Renata Kusmanto tengah dititipkan ke keluarga besarnya. Saat ini Renata Kusmanto tengah fokus mengurus kasus hukum pria yang menikahinya pada 12 Juni 2014 tersebut.

"Anak masih dititipin ke keluarganya Mbak Renata untuk sementara," kata Sandy Arifin.

3 dari 4 halaman

Menyesal

Atas pebuatannya, Fachri Albar mengaku menyesal. Sebab Fachri Albar jadi terpisah jauh dengan anak-anak yang dicintainya. Ia mau masalah ini segera selesai agar dapat kembali lagi berkumpul dengan keluarganya.

"Ya intinya yang pasti kalau dari tadi malam kami bicara, ya semoga ini yang terakhir. Jangan biarkan ada seperti ini lagi," kata Sandy Arifin.

4 dari 4 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan, setelah melakukan penggerebekan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (14/2/2018) sekitar pukul 07:00 WIB.

Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, 13 butir dumolid, 1 butir camlet dan satu puntung ganja. Polisi juga menemukan bong atau alat hisap sabu di kediaman Fachri Albar.

Lantaran perbuatannya itu, Fachri Albar diancam hukuman 12 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kepemilikan barang haram dari tangan Fachri Albar.

"Tersangka dijerat Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.