Sukses

Keluarga Tak Tahu Roro Fitria Pakai Narkoba

Tak cuma memesan, Roro Fitria juga diketahui sudah pernah mengonsumsi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018) di kediamannya di kawasan Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Roro Fitria kedapatan memesan sabu kepada tersangka berinisial WH.

Tak cuma memesan, Roro Fitria juga diketahui sudah pernah mengonsumsi narkoba. "Udah dua kali. Sebulan yang lalu," tutur Kasubdit I Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Berita ini tentu membuat banyak pihak terkejut, termasuk keluarga. Sepupu Roro Fitria, Raymond, misalnya, ia mengaku sama sekali tak tahu bila saudaranya pernah bersentuhan dengan barang terlarang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menjenguk

"Nggak tahu. Makannya saya juga cukup kaget. Saya dengar itu pembelian pertama. Setahu saya selama ini, saya nggak pernah lihat dia makai. Saya kan udah tahu dia lumayan lama banget. Makanya saya kaget, kok sampai begini gitu lho," tutur Raymod di kediaman Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Sesaat setelah mendengar peristiwa penangkapan ini, Raymond pun bergegas ke Polda Metro Jaya untuk memberi dukungan kepada saudaranya itu.

"Pagi saya dengar kabar. Dan saya langsung datang ke Polda, tadi saya denger ada press rilis, udah dari situ saya ketemu sama beliau, Mba Roro. Saya juga baru tahu, pertamanya juga saya kaget, pagi-pagi dengar," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Support Sahabat

Selain keluarga, sahabat pun datang menjenguk untuk memberi dukungan pada Roro Fitria, salah satunya Sunan Kalijaga.

"Kalau untuk jalannya kasus kita tunggu proses saja. Saya memberikan support karena bagaimana pun kita mempunyai tanggung jawab moril. Karena dia selama ini ikut di kegiatan penyuluhan," ucapnya kepada wartawan.

Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.