Sukses

Ada Bacaan Doa di Tempat Penyimpanan Sabu Anak Elvy Sukaesih

Polisi menangkap anak-anak Elvy Sukaesih, yakni Dhawiya, Syechans, dan Ali Zaenal Abidin.

Liputan6.com, Jakarta ‎Polisi menangkap anak-anak pedangdut Elvy Sukaesih di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap anak-anak Elvy Sukaesih, yakni Dhawiya, Syechans dan Ali Zaenal Abidin.

Selain itu, menantu Elvy Sukaesih, Chauri Gita (istri Syechans), dan Muhammad (tunangan Dhawiya) juga diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari tangan kelimanya polisi mendapati barang bukti berupa tiga bungkusan sabu seberat 0,38 gram, 0,45 gram dan 0,49 gram. Selain itu, berbagai alat lain, seperti bong, cangklong, timbangan dan plastik klip juga ditemukan polisi.

Semua barang itu disimpan oleh Dhawiya ke sebuah kotak rias. Di dalam kotak bercorak garis hitam-putih itu juga Dhawiya menaruh sabu seberat 0,45 gram.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi Tulisan

 

Menariknya, terdapat sebuah kertas yang tertempel di bagian dalam sebelah atas kotak tersebut. Ketika dibaca, tulisan itu merupakan sebuah bacaan doa yang ditulis dengan bahasa Indonesia.

‎"Bismillahirrahmanirrahim Allahumma Shalli Alaa Nuurii Anasaari Wa Sirrilasraari Wa Tiryaqil Aghyaari Wa Tiryaqil Miftaahi Baabil Yasaari Sayyidinaa Muhammadinii Mukhtaari Wa Alihi Ath-Haari Wa Ashhaabihii Akh Yaari Adada Ni Amaallahi Wa Ifdhaalihii -Amin YRA-"‎‎ isi bacaan doa tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Selawat Nuril Anwar

 

Ketika ditelusuri, bacaan itu merupakan selawat Nuril Anwar. Meski bukan bacaan dari ajaran Nabi Muhammad, tak sedikit yang meyakini bacaan selawat itu dapat memberikan perlindungan kepada yang membacanya.

Namun, bacaan selawat yang tertera di dalam kotak itu sepertinya tak bisa menjadi penyelamat bagi Dhawiya Cs. Pasalnya, hukuman berat sudah menanti putri bungsu Elvy Sukaesih tersebut.‎Polisi menyangka anak-anak Elvy Sukaesih dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini