Sukses

Anak Dikomentari Warganet, Denada Ditelepon Keluarga Mantan Suami

Liputan6.com, Jakarta - Denada melaporkan seorang warganet pemilik akun @leza_zulkifly ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 atas pencemaran nama baik. Penyebabnya karena pemilik akun tersebut mendoakan hal yang buruk untuk putri Denada dan Jerry Aurum, Shakira Aurum.

Mengetahui hal itu, keluarga mantan suaminya panik. Bahkan beberapa keluarga langsung menghubungi Denada, serta menanyakan kasus yang terjadi antara dirinya dan seorang warganet.

Saksikan video berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ditelepon Keluarga Mantan

"Keluarga mantan suami yang di Amerika kontak langsung karena mereka khawatir (Shakira Aurum)," ujar Denada ditemui di acara The Next Boy/Girl Band di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2018).

3 dari 5 halaman

Panik

Denada menilai wajar sikap panik yang ditunjukkan keluarga mantan suaminya tersebut. Pasalnya, kasus ini melibatkan buah hati Denada yang masih kecil. Ditambah lagi, kata-kata yang dilontarkan pemilik akun itu sangat kasar dan menyinggung.

"Wajar (panik) karena mereka sudah hidup lama di luar negeri dan tidak tahu kehidupan di Indonesia yang sedang menghadapi euforia sosial media," kata Denada.

4 dari 5 halaman

Pelajaran

Bagi Denada, semua masalah ini akan terus dihadapinya agar menjadi pelajaran bagi orang banyak.

"Jadi ini mungkin salah satu bentuk pembelajaran untuk semua orang gitu," kata Denada.

5 dari 5 halaman

Awal Masalah

Perseteruan Denada dan akun @leza_zulkifly bermula ketika warganet itu mengomentari foto seksi Denada. Tak cuma melontarkan kata-kata kasar, akun tersebut juga menyumpahi kecelakaan bagi anak Denada.

"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya dip**** tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly.

Karena komentar tersebut, Denada melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya, dan menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.