Sukses

Angela Lee Menipu Korban hingga Puluhan Orang?

Penyidik masih mencari tahu detail dari jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh Angela Lee dan suaminya.

Liputan6.com, Jakarta Angela Lee  harus mendekam di dalam sel penjara karena kasus penipuan dan pencucian uang hingga mencapai Rp 12 miliar. Angela Lee ditangkap bersama dengan suaminya David Hardian Sugito setelah dilaporkan seorang bernama Santosa Tadyo. Tak hanya seorang, konon kabarnya, korban penipuan Angela Lee mencapai puluhan orang.

Hingga kini, pihak penyidik masih mencari tahu detail dari jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh Angela Lee dan suaminya. Yang pasti, jika harus mengembalikan, Angela Lee hanya sanggup melakukannya dengan cicilan.

"Kerugiannya diperkirakan Rp 20 miliar. Cuma kita belum verifikasi tepatnya berapa, bisa lebih karena dari beberapa korban masih lapor rugi-ruginya. Kalau nanti ada perkembangan baru, akan kita coba rinci. Angela sendiri siap sebenarnya kalau melakukan pencicilan, kalau bayar sepenuhnya langsung dia nggak mampu. Dia mampunya mencicil," ujar Husendro, pengacara baru Angela saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerap Berhutang

 

Angela Lee memang sempat mengaku jika dirinya kerap hutang sana-sini demi menambal hutang yang lain. Total korban penipuan dipercaya mencapai 10 orang lebih, dengan jumlah nominal sekitar Rp 20 miliar. Untuk saat ini, barang-barang Angela Lee dan suaminya pun disita.



"Nah dia sendiri bingung berapa (korban) pastinya, yang jelas lebih dari 10 orang sih ya. Kemarin juga ada Lee Jong Hyun (lapor). Ya polisi merasa barang-barangnya disita itu hasil dari laporan para korban, misal mobil, kulkas, segala macam. Detailnya itu kan kewenangan penyidik ya. Untuk saat ini masih kewenangan penyidikan ya," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Hipnotis

 

Ada gosip yang menyebut jika Angela menipu para korbannya dengan cara hipnotis. Namun Husendro enggan bicara mengenai kemungkinan tersebut. Yang pasti, Angela dan suaminya terancam hukuman hingga sekitar 20 tahun penjara.



"Saya nggak ngerti ya, kita nggak masuk ke sana, kita fokus ke hukum aja. Itu angela yang tahu. Tipu gelap maksimal 4 tahun penjara. Ada pasal pencucian uang maksimal 20 tahun. Realnya berapa kalau masuk pengadilan dan diputus biasanya nggak persis sama dengan apa ancaman hukumannya," pungkas Husendro.

Sumber: Kapanlagi.com

Penulis: Guntur Merdekawan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.