Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus narkoba Jennifer Dunn dinyatakan P21 atau lengkap oleh polisi. Dengan begitu, polisi akan melimpahkan kasus Jennifer Dunn pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melalui pesan singkatnya, Selasa (13/3/2018). Menurutnya, berkas milik Jennifer Dunn sudah lengkap.
"Iya (berkas Jennifer Dunn sudah P21)," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Advertisement
Â
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dikirim ke Kejaksaan
Rencananya, polisi juga segera melakukan tahap kedua atau mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Kamis (15/3/2018). "Iya, Kamis (mengirim Jennifer Dunn dan barang bukti)," jelasnya.
Advertisement
Kepemilikan Sabu
Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap polisi pada 31 Desember 2018. Dari tangan Jennifer Dunn, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.