Sukses

Putusan Pengadilan Ini Jadi Bukti Telak Lucinta Luna Memang Transgender?

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Lucinta Luna makin ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan karena prestasi atau karyanya yang fenomenal, melainkan gosip transgender yang mengarah kepadanya.

Mulai dari Elly Sugigi hingga seorang transgender Melly Bradley, mencoba untuk mengungkap jati diri Lucinta Luna yang diduga lelaki tulen yang lahir dengan nama Muhammad Fatah.

Meski secara tegas membantah dirinya transgender, berbagai bukti mulai bermunculan yang disinyalir bakal membongkar identitas asli Lucinta Luna. Salah satunya mengenai putusan pengadilan yang menetapkan seseorang bernama Muhammad Fatah telah berganti kelamin menjadi perempuan bernama Ayluna Puti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ganti Jenis Kelamin

Liputan6.com coba menelusuri situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018). Dari hasil penelusuran memang diperoleh data perkara bernomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt mengesahkan perubahan identitas seorang lelaki menjadi perempuan.

Dalam perkara tersebut, seseorang yang diduga Lucinta Luna tampak mendaftar pada 15 Desember 2016. Sementara putusan pengadilan yang disahkan oleh Hakim Ketua Ni Made Sudani, dilakukan pada 4 Januari 2017.

3 dari 4 halaman

Isi Putusan

Adapun putusan pengadilan berisi beberapa poin sebagai berikut:

1. menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

2. menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI.

3. menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya.

4. memerintahkan panitera pengadilan negeri jakarta barata untuk mengirimkan slainan penetapan dalam permohonan ini kepad kantor catatan sipil propinsi DKI jakarta untuk didaftarkan.

5. menetapkan biaya - biaya menurut hukumex aequo et bono.

4 dari 4 halaman

Makin Terpojok

Putusan pengadilan itu sepertinya akan membuat Lucinta Luna semakin terpojok. Apalagi selama ini Lucinta Luna mengaku bukanlah transgender dan hanya melakukan permak wajah senilai Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini