Sukses

Ubah Identitas, Lucinta Luna Cuma Bayar Rp 200 Ribu?

Liputan6.com, Jakarta - Gosip transgender yang menyerang Lucinta Luna semakin masif. Mulai dari Elly Sugigi hingga transgender bernama Melly Bradley membocorkan identitas lama Lucinta Luna yang diduga merupakan lelaki tulen.

Muhammad Fatah disebut-sebut sebagai nama lahir Lucinta Luna sebelum mengubah jenis kelaminnya. Liputan6.com coba menelusuri situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).

Dari hasil penelusuran memang diperoleh data perkara bernomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt mengesahkan perubahan identitas seseorang dari lelaki bernama Muhammad Fatah menjadi perempuan bernama Ayluna Puti.

Hal ini juga menjadi bukti baru atas dugaan transgender Lucinta Luna. Dalam isi putusan perkara tersebut, permohonan pria bernama Muhammad Fatah itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biaya Murah

Selain itu, pengadilan juga membebani biaya yang terbilang cukup murah dalam meresmikan perubahan jenis kelamin. Dari data di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat tercantum nominal Rp 216 ribu sebagai biaya yang harus dikeluarkan pemohon.

Total biaya itu terinci dari biaya pendaftaran Rp 30 ribu, biaya pemberkasan Rp 75 ribu, panggilan pemohon Rp 100 ribu, redaksi Rp 5 ribu dan materai Rp 6 ribu.

3 dari 3 halaman

Isi Putusan

Berikut isi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  yang diduga milik Lucinta Luna:

1. menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

2. menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI.

3. menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya.

4. memerintahkan panitera pengadilan negeri jakarta barata untuk mengirimkan slainan penetapan dalam permohonan ini kepad kantor catatan sipil propinsi DKI jakarta untuk didaftarkan.

5. menetapkan biaya - biaya menurut hukumex aequo et bono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.