Sukses

Sidang Cicit Soeharto Ditunda

Sidang terdakwa kasus dugaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo dengan agenda pembacaan ditunda.Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasana belum siap dalam menyusun materi tuntutan (rekusitor).

Liputan6.com, Jakarta: Sidang terdakwa kasus dugaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo dengan agenda pembacaan ditunda.Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasana belum siap dalam menyusun materi tuntutan (rekusitor).

Untuk itu, JPU yang dikordinatori Jaksa Trimo meminta pada majelis hakim yang dipimpin Maman M. Ambari memberikan waktu satu minggu guna merampungkan materi tuntutannya. "Bahwasannya kami belum siap tuntutan, maka kami meminta majelis hakim menunda sidang," kata JPU Trimo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/8).

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU. "Karena tuntutan belum siap, maka sidang ditunda satu minggu pada Senin 15 Januari 2011, namun jangan ditunda lagi," kata Maman menutup persidangan.

Sementara Jaksa Trimo, menepis jika timnya tidak dapat membuktikan dua pasal yang disangkakan ke cicit mendiang Presiden Soeharto tersebut. Pada dakwan Primer, terdakwa dituding menguasai atau memiliki sebagaimana diancam Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika sedangkan dakwaan Subsider terdakwa dituding mengunakan atau menkonsumsi dengan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 Tentang Narkotika .

"Tuntutannya belum siap saja. Kalau masalah pembuktian tidak ada masalah dua pasal. Tuntutannya belum selesai, gitu aja," ucapnya jaksa, usai persidangan.

Tim pengacara Putri Ari Sigit menyesalkan penundaan sidang tersebut. Namun, pihaknya sudah menyiapkan pledoi (nota pembelaan) setelah pembacaan tuntutan dibacakan oleh jaksa pekan depan.

"Hari ini seharusnya agenda tuntutan dikarenakan jaksa belum siap. Alasannya jaksa belum siap sich. Tapi tim kuasa hukum sudah menyiapakan pledoi. Yang jelas kita dari awal minta kliennya direhabilitasi," ujarnya.

Untuk diketahui Putri bersama dua rekannya Gaus Notonegoro dan AKBP Edi Setiono dicokok Tim Buser Narkoba Mapolda Metro Jaya karena diduga ikut pesta narkoba di Hotel Maharani pada 18 Maret 2011 kamar 826. Ketika digeledah kamar itu, ditemukan barang bukti dari atas meja di kamar hotel, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi shabu-shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini