Sukses

Dimakzulkan Sebagai Bupati, Ini Jawaban Aceng

Permohonan dan rekomendasi DPRD Garut, Jawa Barat untuk melengserkan Aceng H.M. Fikri sebagai bupati akhirnya disetujui Mahkamah Agung. Apa komentar Aceng?

"Menceraikan adalah hak laki-laki." Itulah pernyataan yang sempat terlontar dari mulut Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng H.M. Fikri ketika pernikahan kilatnya dengan Fany Octora terekspos. Pernyataan yang tidak salah andai saja Aceng bukanlah pejabat publik yang terikat aturan dan perundang-undangan.

Bak bola panas yang terus menggelinding, Aceng yang semula percaya diri akhirnya bakal menghadapi kenyataan pahit. Yakni, pemakzulan atau pelengseran dirinya dari kursi orang nomor satu di Garut.

Pada Rabu (23/1/2013) kemarin, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memecat Aceng H.M. Fikri dari jabatannya sebagai Bupati.

MA menyatakan putusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. Para wakil rakyat Garut sebelumnya memutuskan agar Aceng Fikri dipecat dari jabatan bupati. Aceng dinilai melakukan pelanggaran undang-undang dan etika atas kasus nikah singkatnya dengan sejumlah perempuan.

Keputusan MA ini akan dikembalikan ke DPRD Garut untuk selanjutnya diteruskan kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Proses ini memakan waktu 30 hari ke depan. Bisa jadi jabatan Aceng bakal dicopot Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun saat dikonfirmasi tim Waswas, sang bupati mengaku belum mengetahui. "Jadi saya dimakzulkan? Belum tahu ya, saya belum menerima dan membaca suratnya (keputusan MA) secara resmi," ujar Aceng.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini