Sukses

Tersangka, Raffi Ahmad Melanggar 4 Pasal Narkoba

Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan melanggar empat pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Badan Narkotika Nasional akhirnya menetapkan status delapan orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di BNN. Salah seorangnya, Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan melanggar empat pasal UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"R (Raffi Ahmad) usia 26 pekerjaan wiraswasta dan pekerja seni, positif menggunakan metilon. Statusnya tersangka dan pasal yang disangkakan pasal 111 ayat 1, pasal 132, 133 jo 127," terang Sumirat Dwiyanto, Humas BNN, saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNN, Jumat (1/2/2013).

Dari pemeriksaan selama lima hari oleh tim penyidik BNN, mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti menguasai 14 butir metilon dan dua linting ganja.

"Selanjutnya, terhadap Raffi Ahmad akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan, terhitung hari ini, Jumat (1/2/2013). Raffi juga akan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," sambung Sumirat.

Sedangkan ketujuh orang lainnya yakni, WT (34) positif MDMA, dan metilon. Status tersangka dan dikenakan pasal 127. MT (26) positif ganja dan metilon. Status tersangka dan dikenakan pasal 127.

RJ (22) positif menggunakan metilon, status tersangka dan dikenakan pasal 127. MF (35) positif ganja dan metilon, status tersangka dan dikenaka pasal 127. KA (21) seorang mahasiwa positif ganja, MDMA dan metilon, status tersangka dan dikenakan pasal 127.

JA (34) positif menggunakan MDMA dan metilon, status tersangka dan dikenakan pasal 127. Sedankan UW negatif ganja, negatif MDMA dan negatif metilon. Status tersanka dan dikenakan Pasal 131.

"UW tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga dan ancaman hukumannya satu tahun. Sedangkan enam orang lainnya, yakni WT, MT, RJ, MF, KA dan JA, sambil menunggu pemeriksaan akan menjalani rehabilitiasi di tempat rehabilitasi BNN di Bogor," kata Sumirat.(FEI/ROM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini